Daftar Isi
Siapa Sajakah yang Wajib Pajak?
Berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 bisa disimpulkan bahwa peserta yang wajib pajak dibagi dalam 6 kelompok antara lain adalah sebagai berikut:- Pegawai;
- penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- mantan pegawai; dan/atau
- peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.[2]
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengenaan tarif pajak ini sifatnya progresif yang artinya semakin besar penghasilan yang diterima maka semakin tinggi pula persentase tarif pajak yang dikenakan. Berikut adalah tarif pajak berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh:[3]Ph Pertahun | Tarif |
---|---|
Wajib Pajak dengan penghasilan sampai 50 juta | 5% |
Wajib Pajak dengan penghasilan 50 juta sampai 250 juta | 15% |
Wajib Pajak dengan penghasilan 250 juta sampai 500 juta | 25% |
Wajib pajak dengan penghasilan di atas 500 juta | 30% |
Cara Menghitung Pajak di Excel
Microsoft Excel merupakan aplikasi yang sangat membantu kita untuk melakukan perhitungan dari yang sederhana sampai yang kompleks. Dengan menggunakan Microsoft Excel kita juga bisa menghitung pajak penghasilan untuk pegawai dan karyawan.Berikut di bawah ini adalah cara menghitung pajak menggunakan Microsoft Excel.
Langkah 1: Pertama-tama siapkan dulu data yang akan digunakan seperti pada gambar di bawah ini. Apabila gambar terlalu kecil, buka gambar di tab baru lalu zoom. Langkah 2: Gunakan fungsi VLOOKUP untuk mengisi kolom Gaji Pokok. VLOOKUP berfungsi untuk mengambil data dari cell lain untuk digunakan pada cell yang ditargetkan, sederhananya adalah sebagai referensi. Rumus VLOOKUP-nya adalah sebagai berikut:
=VLOOKUP(B4;B19:E25;2)
Penjelasan:
- B4 adalah data yang akan dijadikan sebagai acuan, lebih tepatnya semua yang ada di kolom B. Apabila data di kolom B adalah IVA maka data yang diambil merupakan data yang sejajar dengannya secara horizontal.
- B19:E25 adalah cell referensi yang dijadikan sebagai acuan.
- 2 adalah kolom yang akan diambil datanya sesuai yang sejajar dengan B4.
=VLOOKUP(B4;B19:E25;3)
Langkah 4: Untuk kolom Lain-Lain isi dengan Rp 1.000.000,00 untuk tiap pegawai atau bisa juga menggunakan formula VLOOKUP sama seperti sebelumnya. Namun untuk kolom referensinya kita ubah ke kolom 4. Jadi rumusnya akan seperti ini:
=VLOOKUP(B4;B19:E25;4)
Langkah 5: Gunakan formula IF untuk mencari Tunjangan Kawin. Ada tidaknya nilai di kolom Tunjangan K didasarkan pada kolom sebelah kirinya yaitu K/TK (Kawin/Tidak Kawin).
Dari gambar di atas, rumus untuk kolom Tunjangan K adalah sebagai berikut:
=IF(G4="K";20%*D4;"-")
Penjelasan:
- Dari cell G4 sampai G13 berisi data K atau TK. Dimana nanti akan menentukan ada tidaknya Tunjangan Kawin.
- Apabila data di G4 adalah K maka akan dilakukan perhitungan 20% × D4. Di mana cell D4 adalah berisi data untuk Gaji Pokok (GP).
- Apabila data di G4 bukan K maka tidak akan memberikan Tunjangan Kawin ditandai dengan munculnya -.
=I4*5%*D4
Penjelasan:
- Cell I4 berisikan jumlah tanggungan masing-masing pegawai.
- Cell D4 berisi data Gaji Pokok yang kemudian dikalikan 5%.
- Hasil perkalian antara jumlah tanggungan dan 5% Gaji Pokok adalah Tunjangan Tanggungan.
Langkah 8: Selanjutnya akan menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan Tarif PTKP tahun 2020. Di sini kita menggunakan formula SUM. Kita akan menjumlahkan PTKP perorangan (54 juta), PTKP kawin (+ 4,5 juta) atau tidak kawin (+0), dan PTKP per tanggungan (tambahan 4,5 juta). Rumus untuk mencari nilai PTKP adalah sebagai berikut:
=SUM($K$18;IF(G4="K";$K$19;0);I4*$K$20)
Penjelasan:
- Cell K18 berisi data PTKP perorangan wajib pajak dan belum menikah sebesar 54 juta rupiah.
- Cell G4 adalah keterangan Kawin/Tidak Kawin yang akan menentukan tambahan PTKP sebesar 4,5 juta rupiah dari cell K19.
- Cell I4 adalah jumlah tanggungan yang kemudian tiap tanggungan akan bertarif 4,5 juta rupiah yang diambil dari cell K20.
=IF(N4<=50000000;N4*5%;IF(N4<=250000000;N4*15%;IF(N4<=500000000;N4*25%;IF(N4>500000000;N4*30%))))
Untuk mencari Pajak Penghasilan Sebulan, silakan bagi PPh Setahun dengan 12. Sampai di sini sudah bisa?
Itulah tadi tutorial bagaimana cara menghitung pajak di excel. Semoga bisa bermanfaat, terima kasih dan sampai jumpa.
Catatan Kaki: [1] Cara Perhitungan PPh Pasal 21
[2] Tarif Wajib Pajak PPh Pasal 21
[3] PPh Pasal 17: Cara Menghitung, Tarif dan Poin Penting